Pemerintah Resmikan Kebijakan Nasional
Prabowo Teken Perpres terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme.
Perpres tersebut sebenarnya telah ditandatangani pada 9 Februari 2026, namun baru dipublikasikan ke publik dalam waktu dekat.
Fokus pada Pencegahan dan Pendekatan Terpadu
Dalam Prabowo Teken Perpres, pemerintah menekankan bahwa penanggulangan ekstremisme harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terpadu. Pendekatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
RAN PE menjadi kerangka strategis nasional yang berisi arah kebijakan, prioritas program, serta langkah konkret dalam mencegah berkembangnya paham ekstremisme di masyarakat.
Peran Daerah dan Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam kebijakan Prabowo Teken Perpres, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional. Langkah ini bertujuan agar implementasi program bisa berjalan lebih efektif di tingkat lokal.
Selain itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama. Pemerintah menilai bahwa ancaman ekstremisme tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak.
Strategi Pencegahan hingga Tingkat Akar Rumput
Dalam implementasinya, Prabowo Teken Perpres juga mencakup pendekatan berbasis masyarakat. Salah satunya adalah penerapan model pemolisian berbasis komunitas di wilayah-wilayah yang dianggap rawan penyebaran paham ekstremisme.
Pendekatan ini bertujuan untuk memperkuat deteksi dini serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah radikalisasi.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada kelompok rentan, termasuk masyarakat di daerah dengan tingkat ekonomi rendah yang dinilai lebih mudah terpapar ideologi ekstrem.
Tujuan Jangka Panjang Kebijakan
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dari ancaman ekstremisme dan terorisme.
Dengan adanya RAN PE 2026–2029, Indonesia diharapkan memiliki sistem yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional serta mencegah munculnya konflik berbasis ideologi ekstrem.
Kesimpulan
Prabowo Teken Perpres Rencana Aksi Nasional sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan ekstremisme di Indonesia. Kebijakan ini menekankan kolaborasi lintas sektor, pendekatan berbasis masyarakat, serta strategi jangka panjang yang terintegrasi.
Dengan implementasi yang konsisten, RAN PE diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mencegah berkembangnya ancaman ekstremisme di masa depan.
